Kompas TV nasional hukum

KPK Sita Villa Edhy Prabowo Hasil Korupsi Benih Lobster

Kompas.tv - 19 Februari 2021, 15:16 WIB
kpk-sita-villa-edhy-prabowo-hasil-korupsi-benih-lobster
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tersangka korupsi benih lobster. (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sebuah villa yang dimiliki Edhy Prabowo yang diduga dibeli dari hasil korupsi benih lobster.

Selain villa, KPK juga menyita tanah seluas dua hektare yang juga dimiliki mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu.

"KPK melakukan penyitaan terhadap satu unit villa berikut tanah seluas lebih dari dua hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan visual yang diterima Jurnalis KompasTV Glenys Octania, Jumat (19/2/2021).

Penyitaan tersebut, kata Ali, dilakukan KPK pada pukul 18.00 WIB, Kamis (18/2/2021) kemarin.

KPK menduga villa berikut tanah tersebut dibeli Edhy Prabowo dari uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik memasang plang penyitaan pada villa dimaksud," ucap Ali.

Baca Juga: Edhy Prabowo Gunakan Uang Suap Benih Lobster untuk Sewakan Apartemen

Sebelumnya, penyidik KPK menemukan adanya aliran dana korupsi yang digunakan Edhy Prabowo untuk membeli sebidang tanah.

"Penyidik masih terus mendalami terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipercayakan oleh tersangka EP (Edhy Prabowo) kepada saksi (Amiril Mukminin) yang di antaranya juga diduga digunakan untuk pembelian aset berupa tanah," jelas Ali, Sabtu (6/2/2021) lalu.

Terkait pembelian tanah tersebut, KPK melakukan penelusuran kepada seorang pensiunan bernama Makmun Saleh.

Makmun Saleh disebut terlibat dalam transaksi pembelian tanah tersebut.

KPK juga telah menyita sederet barang mewah hasil belanja Edhy Prabowo dan istri yang diduga dari uang hasil korupsi.

Berikut rinciannya:

- Sebuah jam tangan pria merk Rolex tipe oyster perpetual warna silver

- Sebuah jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold

- Sebuah jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold dan silver

- Sebuah dompet merek Tumi warna hitam

- Sebuah tas koper merek Tumi warna hitam

- Sebuah tas kerja/bisnis merek Tumi

- Dua buah pulpen Montblanc berserta 2 isi ulang pulpen

- Sebuah tas koper merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk

- Sebuah tas merek Bottega Veneta Made In Italy

- Sebuah tas merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk

- Satu pasang sepatu pria merek Louis Vuitton warna hitam

- Sebuah tas merek Hermes Paris Made In France yang berwarna coklat krem

- Sebuah tas koper merek Tumi warna hitam

- Tiga baju anak-anak, 19 celana, satu tas anak, lima jaket hoodie, dan 12 jas hujan, seluruhnya merk Old Navy

- Sebuah baju merk Brooks Brothers berwarna biru

- Sebuah celana merk Brooks Brothers slim fit berwarna biru donker

- Enam buah parfum merek Blue de Chanel Paris warna biru navy ukuran 100 ml

Baca Juga: Pro Kontra Pernyataan Wamenkumham Soal Edhy Prabowo & Juliari Batubara Layak Dihukum Mati

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x