JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menggunakan uang suap yang didapatkannya, untuk menyewa beberapa unit apartemen untuk sespri.
Pendalaman ini dilakukan KPK dengan memanggil sejumlah saksi.
Salah satu saksi yang diperiksa pada Rabu (17/2/2021) adalah Putri Elok dari pihak swasta. Putri Elok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.
Baca Juga: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Disebut Layak Dapat Hukuman Mati
KPK menduga, sumber uang untuk penyewaan apartemen berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Penyidikan dugaan korupsi KKP dengan tersangka EP, hari ini memanggil dan memeriksa saksi atas nama Putri Elok. Mengkonfirmasi yang bersangkutan, menanyakan sewa unit apartemen yang dilakukan oleh tersangka AM atas perintah EP. Dimana diduga pembayaran atas sewa unit apartemen yang dimaksud berasal dari uang yang dikumpulkan oleh pihak-pihak KKP yang berasal dari kepala eksportir yang dapat izin pengiriman benih lobster dari KKP,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca Juga: 753,65 Juta! Ini Daftar Belanja Edhy Prabowo Ketika di Amerika Serikat
Sebelumnya, muncul dugaan Edhy menyewakan aparteman dan membeli mobil untuk sejumlah pihak. Mantan politisi Gerindra ini diduga menerima suap dari beberapa calon eksportir benur, dimana nilai suapnya mencapai miliaran rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.