JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyayangkan aksi pembongkaran KTP elektronik yang viral di media sosial.
Menurutnya, apabila KTP tersebut rusak, maka yang direpotkan adalah diri sendiri.
"Jangan merusak KTP-el karena itu adalah dokumen yang penting bagi anda sendiri. Bila rusak harus membuat lagi ke Dukcapil. Blangkonya terbatas dan sedang pandemi Covid-19," ujarnya, Jumat (12/2/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Viral Video Bongkar Chip KTP-el Karena Dipakai untuk Lacak Lokasi, Ini Penjelasan Dukcapil
Chip KTP Berisi Data Pribadi
Zudan mengungkapkan, chip tersebut berfungsi untuk menyimpan data pribadi seperti di KTP-el.
"Chip gunanya adalah untuk menyimpan data pribadi, seperti data KTP-el, termasuk menyimpan sidik jari dan foto," ungkap Zudan.
Menurut dia, adanya chip tersebut juga dapat mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan.
Oleh karena itu, Zudan mengingatkan agar tidak mencopot chip yang ada di KTP-el.
"Dengan adanya chip, mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan. Misalnya Anda ke kantor pajak, cocokkan datanya, ke bank cocokkan datanya," jelas dia.
Dibaca dengan Alat Khusus
Meski berhasil mencopot chip tersebut, Zudan menyebutkan bahwa data yang ada di dalamnya tak bisa dibaca dengan mudah.
Sebab, chip tersebut hanya bisa dibaca melalui card reader dan melalui perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.
"Ada perjanjian kerja sama dengan Dukcapil untuk bisa operasionalkan alat tersebut," ujar Zudan.
Baca Juga: Aksi Konyol Maling Motor di Solo, Curi Scoopy Tinggalkan Vario Miliknya Plus KTP di Bagasi
Tak Bisa Melacak Pemiliknya
Zudan juga memastikan, chip pada KTP-el tidak bisa digunakan untuk menyadap dan melacak keberadaan pemiliknya.
Pasalnya, fungsi chip itu murni hanya untuk menyimpan data pribadi pemilik KTP-el.
“Chip yang ada dalam KTP-el hanya berisi data kependudukan, tidak ada chip lain yang berisi modul-lain, misalnya untuk menyadap suara, untuk mengikuti seseorang. Tidak ada. Saya pastikan hanya berisi satu chip saja yang berisi data kependudukan," jelas Zudan.
"Karena itu KTP kita aman. Silakan dibawa ke mana pun. Karena itu adalah identitas kita sebagai warga negara,” sambungnya.
Serahkan ke Dukcapil jika Sudah Tak Dipakai
Jika KTP sudah tak terpakai, Zudan mengingatkan agar masyarakat tidak membuang atau membongkar chipnya.
Namun, KTP tersebut harus dikembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk ditukar dengan KTP baru dengan data identitas yang sesuai.
"Bila KTP tidak dipakai, jangan dibongkar chip-nya, tapi kembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk ditukarkan dengan KTP-el yang isi datanya sesuai dengan identitas," ujar Zudan.
Baca Juga: KTP Ketinggalan Saat Mencuri, 2 Pencuri Minimarket Ditangkap Polisi
Viral Chip KTP Dibongkar
Sebelumnya, sebuah video seorang yang sedang membongkar chip KTP-elektronik (KTP-el) sedang viral di media sosial.
Aksi bongkar chip KTP-el itu lantaran alat kecil di KTP-el disebut dapat dipergunakan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan seseorang. Unggahan video itu ramai di aplikasi TikTok.
Seperti video membongkar Chip KTP-el oleh akun TikTok @sultanerickprabu.
"Ayo duetin#robekktpanda ##360HKFoodMoments," tulisnya sambil memperlihatkan aksi pembongkaran KTP.
Hingga Jumat (12/2/2021) malam, unggahan tersebut telah dikomentari lebih dari 9.832 kali, dan disukai lebih dari 150.000 pengguna.
Selain akun tersebut, akun lain yakni @cutmuliaqey juga membagikan hal serupa. Dalam unggahan video singkat tersebut terlihat seseorang mencongkel chip KTP-el menggunakan ujung pisau.
"Jadi ini yg kalian yg kalian resahkan?? heh!! #tiktokofficialindonesia #viral #fyp? #fypdongggg #fyp," tulisnya sembari memperlihatkan aksinya membongkar chip menggunakan pisau.
Baca Juga: Viral! 3 Wanita Cantik Ini Naik Mobil, Tepergok Warga, Ternyata Baru Curi Skin Care di Minimarket
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.