JAKARTA, KOMPAS.TV – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mendorong agar Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta menelusuri status selegram Helena Lim.
Kepala Umum IAI Nurul Falah Eddy Pariang menjelaskan investor atau seseorang yang terlibat dalam aktivitas operasional sehari-hari apotek non-kefarmasian termasuk dalam tenaga penunjang.
Tenaga penunjang tersebut, menurut Falah dapat masuk ke dalam kriteria tenaga kesehatan yang bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dari pemerintah.
Baca Juga: Crazy Rich PIK Pamer Terima Vaksinasi Covid-19 Tahap Awal, Helena Lim Tenaga Kehatan?
Namun, jika status Helena Lim sebagai investor pasif dan tidak ikut dalam aktivitas non-kefarmasian, maka orang tersebut tidak bisa mendapatkan fasilitas suntikan vaksin Covid-19.
"Kalau investasi saja dan tidak sehari-hari di apotek, itu bukan tenaga penunjang," ujar Falah, Rabu (10/2/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathini menyatakan bahwa Helena menerima vaksin karena membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang.
Menurut Kristy, apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas pertama vaksin Covid-19.
Baca Juga: Wagub Ahmad Riza Bakal Periksa Data Dinkes Soal Selegram Helena Lim Ikut Disuntik Vaksin Covid-19
Di kesempatan berbeda, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengatakan bahwa Helena merupakan pemilik sebuah apotek yang ada di kawasan Kebon Jeruk.
Penelusuran Kompas.com, diketahui bahwa pemilik Apotek Bumi di Green Garden, Kebon Jeruk, adalah seorang perempuan bernama Elly Tjondro.
Elly mengatakan bahwa Helena merupakan partner usaha apotek miliknya. Hal itu yang mendasari kenapa Helena bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Kasus ini bermula saat selegram Helena Lim mengunggah video proses penyuntikan vaksin Covid-19 terhadap dirinya di akun Instagram @helenalim899. Ia disuntik vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Helena menjelaskan bahwa vaksinasi yang ia terima saat itu adalah suntikan pertama. Suntikan kedua akan diberikan dua minggu kemudian.
"Ini yang pertama ya, nanti dua minggu lagi yang kedua," ujar Helena dalam video tersebut, yang kemudian menjadi perbincangan warganet.
Baca Juga: Viral Divaksin Covid-19, Helena Lim Ternyata Cuma Berstatus Partner Usaha Apotek Bumi Green Garden
Netizen merasa selebgram tersebut tidak termasuk ke dalam kategori yang diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin Covid-19, yakni tenaga kesehatan dan penunjangnya.
Polres Jakarta Barat telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Puskesmas Kebon Jeruk dan Apotek Bumi.
Puskesmas Kebon Jeruk maupun Apotek Bumi diundang memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut pada Senin (15/2/2021) mendatang.
Baca Juga: Ini Sosok Helena Lim yang Disuntik Vaksin Covid-19, Disebut Sebagai Crazy Rich PIK
Adapun, undangan klarifikasi ini dilayangkan untuk mengetahui lebih lanjut terkait ada atau tidaknya tindak pidana yang terjadi saat Helena Lim mendapatkan vaksin Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.