JAKARTA, KOMPAS.TV – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mendorong agar Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta menelusuri status selegram Helena Lim.
Kepala Umum IAI Nurul Falah Eddy Pariang menjelaskan investor atau seseorang yang terlibat dalam aktivitas operasional sehari-hari apotek non-kefarmasian termasuk dalam tenaga penunjang.
Tenaga penunjang tersebut, menurut Falah dapat masuk ke dalam kriteria tenaga kesehatan yang bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dari pemerintah.
Baca Juga: Crazy Rich PIK Pamer Terima Vaksinasi Covid-19 Tahap Awal, Helena Lim Tenaga Kehatan?
Namun, jika status Helena Lim sebagai investor pasif dan tidak ikut dalam aktivitas non-kefarmasian, maka orang tersebut tidak bisa mendapatkan fasilitas suntikan vaksin Covid-19.
"Kalau investasi saja dan tidak sehari-hari di apotek, itu bukan tenaga penunjang," ujar Falah, Rabu (10/2/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathini menyatakan bahwa Helena menerima vaksin karena membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang.
Menurut Kristy, apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas pertama vaksin Covid-19.
Baca Juga: Wagub Ahmad Riza Bakal Periksa Data Dinkes Soal Selegram Helena Lim Ikut Disuntik Vaksin Covid-19
Di kesempatan berbeda, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengatakan bahwa Helena merupakan pemilik sebuah apotek yang ada di kawasan Kebon Jeruk.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.