PADANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menunjuk lima personel kepolisian untuk mendampingi Brigadir K, tersangka dalam kasus tewasnya buron judi DG di Solok Selatan.
Lima staf Bidang Hukum Polda Sumbar itu akan memberikan pendampingan selama tahap penyelidikan hingga persidangan.
"Ada lima personel yang ditunjuk memberikan pendampingan hukum untuk Brigadir K," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (9/2/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Alasan Polri Tak Ungkap Penyakit Ustaz Maaher ke Publik, Ada Pertimbangan Nama Baik Keluarga
"Keluarga tidak pakai pengacara luar, hanya dari bidang hukum Polda saja," jelas Stefanus.
Kuasa hukum korban DG, Guntur Abdurrahman mempermasalahkan langkah Polda memberi pendampingan hukum kepada tersangka.
Ia menilai, pendampingan itu bisa menimbulkan konflik kepentingan.
"Yang menyelidik kasus adalah polisi. yang jadi tersangka adalah polisi dan yang memberikan pendampingan hukum polisi juga. Ini kan bisa terjadi konflik kepentingan," kata Guntur.
Guntur mengatakan permasalahan Brigadri K adalah kasus pribadi dan bukan kasus institusi, sehingga bidang hukum Polda Sumbar tidak perlu memberi pendampingan.
Baca Juga: Tega! Motif Pelaku Bunuh Gadis Di Garut Karena Cemburu dan Menuduh Korban Selingkuh
"Kalau kasusnya institusi, tentu (bisa pendampingan dari) bidang hukum. Tapi ini pribadi. Seharusnya kalau tersangka tidak sanggup menyediakan pengacara, maka negara yang menunjuk dari organisasi profesi, bukan dari polisi," tambah Guntur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.