Kompas TV nasional update

Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Kompas.tv - 9 Februari 2021, 11:19 WIB
pendaftaran-kip-kuliah-2021-dibuka-begini-cara-daftarnya
Para siswa dan siswi menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). (Sumber: ANTARA FOTO / Yulius Satria Wijaya)
Penulis : Rizky L Pratama

SOLO, KOMPAS.TV -  Pemerintah akhirnya resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia PIntar (KIP) Senin (08/02/2021) kemarin. Kabar ini menjadi kabar baik untuk calon mahasiswa baru.

Bantuan pendidikan dari pemerintah ini merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan untuk siswa yang tidak mampu namun memiliki potensi akademik yang baik.

Bantuan ini bisa digunakan siswa untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Dilansir dari laman KIP Kuliah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemdikbud), Ainun Na'im, menyampaikan ada 200.000 KIP yang disediakan untuk mahasiswa baru penerima.

Ainun berharap agar mahasiswa tidak putus asa dan memiliki cita-cita yang tinggi untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

"Raih prestasi mu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter," ucap Plt Sekjen Kemdikbud.

KIP Kuliah 2021 memberikan pembiayaan meliputi pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup sebesar Rp700 ribu (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.

Pendaftaran KIP Kuliah 2021 sudah dibuka mulai 8 Februari-31 Oktober 2021 melalui situs web kip-kuliah.kemdikbud.go.id .

Untuk bisa mendapatkan program bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh siswa yang akan berkuliah.

Berikut Syarat Daftar KIP Kuliah 2021:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Untuk syarat keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x