Tujuannya agar menjaga nilai agama dan keberagamaan di dunia pendidikan.
“SKB 3 Menteri sudah menjamin agama dan keberagaman. Itu sudah terjamin. Sekolah tidak boleh mewajibkan siswanya untuk memakai seragam keagamaan tertentu. Tidak boleh,” tambah dia.
Baca Juga: Sorotan: Aturan Wajib Jilbab di Sekolah Tuai Protes
Arifin pun mengharapkan, melalui SKB 3 Menteri kasus pemaksaan siswa mengenakan seragam keagamaan tertentu semestinya tidak terulang.
Dia mencontohkan kasus terakhir yang menjadi polemik saat siswi non-muslim SMKN 2 Padang diminta mengenakan jilbab.
Demikian dengan daerah lain, di mana muslim menjadi umat minoritas.
SKB 3 Menteri, kata dia, mengatur tentang agama dan keberagaman. Tidak hanya bagi siswa muslim, tetapi juga siswa non-muslim.
Sekolah harus menghargai perbedaan dan kebebasan beragama.
“Saya berharap SKB 3 Menteri tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri juga sekolah swasta,” paparnya.
Baca Juga: Jilbab Bagi Siswi Muslim Tetap Wajib, Kadisdik Padang: Biar Tidak Digigit Nyamuk, Lah
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menyatakan, pemerintah daerah (pemda) dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam keagamaan.
Menurutnya memakai seragam keagamaan di sekolah negeri adalah keputusan murid dan guru sebagai individu.
Baca Juga: Aturan Wajib Jilbab Tuai Protes, Ini Kata Komnas Perlindungan Anak
Dia berharap dengan terbitnya SKB 3 Menteri tidak ada lagi keraguan mengenai posisi pemerintah terhadap apa yang menjadi hak masing-masing siswa dan guru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.