Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, hari ini (18/10) kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian izin perkebunan.
Rita pun terjerat pelanggaran soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima. Uang suap yang diterima pada Juli dan Agustus 2010 itu untuk pemberian izin lokasi, perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Selain suap, Rita juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode. Total gratifikasi yang diduga diterima Rita sebesar Rp 6,97 Miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.