JAKARTA, KOMPAS.TV- Aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda mendatangi kediaman Ketua umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto, di Jakarta, Sabtu (6/2/2021). Kedatangan Abu Janda untuk meminta maaf dan menjelaskan duduk perkara cuitannya "Islam arogan".
"Untuk seluruh kyai Muhammadiyah, untuk kiyai Haedar Nasir, kiyai Anwar Abbas, kiyai Abdul Muti, dan seluruh keluarga besar Muhammadiyah yang saya cintai, nuwun sewu, ngapunten nggih, mohon maaf atas kesalahpahaman ini,” kata Abu Janda melalui video yang dibagikan, Sabtu (6/2/2021).
Abu Janda kembali menjelaskan soal cuitannya yang menimbulkan perkara hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri. “Maksudnya Islam yang datang belakangan dari Arab yaitu Islam Wahabi, bukan menggeneralisasi seluruh Islam,” kata Abu Janda.
Baca Juga: Usai Diperiksa Bareskrim, Abu Janda Ungkap Ingin Bertemu Natalius Pigai
Sementara Cak Nanto, panggilan bagi Sunanto, menyatakan menerima permintaan maaf Abu Janda. Namun, terkait proses hukum yang berjalan, sepenuhnya menjadi kewenangan Polri.
“Saya kira teman-teman sekalian, sahabat-sahabatku, kader-kader Pemuda Muhammadiyah secara pribadi tentu permohonan maaf kita terima. Sebagai sesama muslim tentu akan menjadi kewajiban kita untuk memaafkan semua kesalahan, biarkan hukum tetap berjalan, semoga hukum tetap berada pada jalurnya untuk menegakkan kebenaran,” pesan Cak Nanto.
Menurutnya, karena laporan sudah masuk dan berproses di kepolisian, Muhammadiyah tidak bisa ikut campur.
Baca Juga: Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Abu Janda Terkait Dugaan Rasisme ke Natalius Pigai
“Karena sudah masuk ke ranah hukum, saya kira biar hukum kepolisian tetap berjalan, dan semoga berdasarkan fakta dengan keadilan dan kejujuran yang putuskan. Tentu Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tidak ikut campur,” pungkas Sunanto.
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas tuduhan kebencian antar golongan. Laporan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19/2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.