Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 247
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 247
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 86
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Majelis hakim memvonis mati dua terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan enam orang di Pulomas, Jakarta Timur. Satu terdakwa lain divonis hukuman seumur hidup.
Dua terdakwa yang divonis mati adalah Ridwan Sitorus alias Yus Pane dan Erwin Situmorang. Sedangkan, terdakwa yang divonis hukuman seumur hidup adalah Alvin Sinaga.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Atas vonis ini, ketiga terdakwa mengajukan banding.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.