Kompas TV nasional politik

Pengamat Politik: Soal Kasus Bupati Sabu Raijua Partai Politik Mestinya Ikut Tanggung Jawab

Kompas.tv - 5 Februari 2021, 13:33 WIB
pengamat-politik-soal-kasus-bupati-sabu-raijua-partai-politik-mestinya-ikut-tanggung-jawab
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore dan istrinya, Trinidad Martinez. (Sumber: Dok Pribadi/Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore yang memiliki paspor Warga Negara Amerika Serikat menjadi sorotan lantaran baru pertama kali terjadi di ajang pemilihan umum.

Belakangan KPU, Bawaslu serta Dukcapil Kemendagri saling lempar argumen soal status Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore.

Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai kasus ini bisa cegah jika partai politik cermat memilih calon yang akan diusung.

Baca Juga: Terkuak!! Ini Alasan Bupati Terpilih Sabu Raijua Punya Paspor Amerika

Menurut Hendri partai politik harusnya menjadi filter pertama dalam menyaring kualitas dan integritas seorang calon kepala daerah.

Partai politik juga harus ikut bertangung jawab supaya kasus yang sama tidak berulang di Pilkada 2024 mendatang.

“Hari ini bupati lolos, besok-besok bisa saja gubernur yang lolos,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (5/1/2021).

Hendri menambahkan sebenarnya Indonesia pernah memiliki kasus serupa. Yakni saat Persiden Joko Widodo menunjuk Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM.

Baca Juga: Soal Kasus Bupati Sabu Raijua, Mantan Ketua MK: WNA Mutlak Tidak Bisa Jadi Pejabat

Tak lama Arcandra Tahar diberhentikan secara hormat dari posisi menteri karena memiliki dua kewarganegaraan.

Seharusnya kasus tersebut menjadi pembelajaran seluruh elemen, termasuk partai politik, lembaga pemerintah dan penyelenggara pemilu.

“Jadi semua pihak harus bertangung jawab. Toh kita punya sejarah menteri lolos padahal WNA. Harus dibenahi, jangan sampai sistem kependudukan kita ini membuat kita terperangah, terpesona karena banyak hal-hal yang mengemaskan dan mengagetkan ada WNA jadi pejabat di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Tepi Indonesia: Orient Riwu Kore Harus Dilantik Jadi Bupati Terpilih Sabu Raijua

Lebih jauh Hendri menilai aparat hukum juga ikut meneliti Kasus Bupati Sabu Raijua ini. Semisal menelusuri dugaan soal suap kepada penyelenggara negara agar bisa meloloskan cakada yang bermasalah.

“Ini bukan hal sepele karena terjadinya di NTT. NTT Indonesia juga. Hari ini bupati, bisa saja besok-besok gubernur yang lolos,” ujar Hendri.

Sebelumnya Bawaslu mendapat surat balasan dari Kedutaan Amerika Serikat yang menyatakan Orient Patriot Riwu Kore merupakan waga negara Amerika Serikat.

KPU telah mengklarifikasi temuan Bawaslu kepada pihak Disdukcapil Kota Kupang, dan mendapat Orient Patriot Riwu Kore memiliki KTP warga negara Indonesia.

Baca Juga: Ini Saran Pakar Hukum Tata Negara Soal Kasus Bupati Sabu Raijua

Berdasarkan data KTP, Orient lahir di Kota Kupang, dan berdomisili di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos syarat pencalonan kepala daerah.

KPU menetapkan pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua 2020.

Penetapan tersebut hasil Rapat  Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada Sabu Raijua Tahun 2020 bertempat di Aula Kantor Bupati Sabu Raijua, Sabtu (23/01/2021).

Pasangan nomor urut 2 yang diusung PDIP, Gerindra dan Demokrat ini meraih suara 21.359 atau 48,3 persen dari 44.210 suara yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Sabu Raijua.

Baca Juga: Dukcapil Beberkan Riwayat Kependudukan Bupati Sabu Raijua Terpilih

Sementara Bawaslu mengusulkan agar pelantikan Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih ditunda.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan usulan penundaan ini karena ada persoalan dasar hukum yang membuat pihaknya memilih untuk mengusulkan penundaan dibanding pelantikan.

Dasar hukum pertama yang menjadi perdebatan yakni terkait bisa tidaknya calon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang pilkada dibatalkan.

Baca Juga: Bupati Terpilih Orient Riwu Kore Berstatus WNA, Anggota Komisi II: Batal Demi Hukum

Kemudian, siapa lembaga yang berwenang melakukan pembatalan. Ketiga, siapa yang dibatalkan. Apakah salah satu calon yang dalam hal ini bupatinya atau kedua-duanya dapat dibatalkan.

"Jadi kita memang bertemu dengan persoalan hukum yang saya kira belum pernah terjadi di selama proses pilkada," ujar Fritz, Kamis (4/2/2021) dikutip dari Kompas.com.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x