DEPOK, KOMPAS.TV - Viralnya Pasar Muamalah Beji, Depok, Jawa Barat di media sosial, karena bertransaksi menggunakan dinar, dan dirham, berujung proses hukum.
Hari ini (03,02) Bareskrim Polri menetapkan pendiri jaringan Pasar Muamalah, Zaim Saidi sebagai tersangka.
Zaim Saidi disangkakan undang-undang nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana.
Di pasal 9 disebutkan, barang siapa membikin benda semacam mata uang, atau uang kertas, dengan maksud untuk menjalankan, atau menyuruh menjalankannya, sebagai alat pembayaran yang sah.
Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun penjara.
Disangkakan pula undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Di pasal 33 disebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi, dipidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun, dan denda paling banyak 200 juta rupiah.
Sebelumnya, pedagang di Pasar Muamalah menyebut, dalam transaksi tak hanya menggunakan dinar, dan dirham, namun juga rupiah, bahkan barter.
Bank Indonesia sempat mengingatkan, transaksi di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah.
Sementara itu, ruko yang menjadi lokasi Pasar Muamalah, saat ini telah dipasang garis polisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.