JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka.
Penyidik Dirtipideksus menangkap Zaim Saidi pada Selasa (2/2/2021) malam. Sebelum ditangkap melalu akun Instagramnya, Zaim Saidi menuliskan kalimat permohonan doa dan menyatakan pamit.
Dikutip Tribunnews.com Zaim Saidi menuliskan "Mohon doa kepada semuanya agar Allah memberikan perlindungan dan pertolongan hambaNya. Dan memberikan kebenaran sebagai kebenaran. Amiiin ya Robbal Alaminn. Saya harus pamit mulai malam ini."
Baca Juga: Fakta Pasar Muamalah di Depok yang Bertransaksi Menggunakan Dinar
Permohonan doa dan pamit itu ditulis pada Zaim Saidi Selasa malam (2/1/2021). Zaim Saidi sebenarnya sudah lama memperkenalkan Dinar dan Dirham sebagai alat tukar.
Ia juga sering menjadi pembicara di berbagai tempat untuk memperkenalkan Dinar dan Dirham sebagai alat tukar.
Di kalangan pegiat hak konsumen dan lingkungan hidup, sosok Zaim Saidi bukan orang baru.
Zaim pernah menjadi pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Baca Juga: Pasar Muamalah di Depok Terbuka Bagi Non-Muslim
Pada 2005-2006, Zaim Saidi belajar lebih jauh tentang muamalat dan tasawuf langsung pada Syekh Umar Ibrahim Vadillo dan Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi, sambil melakukan penelitian di Dallas College, Cape Town, Afrika Selatan.
Hasil studinya ini ditulis dalam buku 'Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam'.
Zaim belajar tentang sistem ekonomi Islam kepada Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi atau dikenal dengan nama Ian Dallas.
Baca Juga: Pedagang Beberkan Mekanisme Transaksi di Pasar Muamalah
Ian Dallas dikenal dengan gerakan Murabitun yaitu ajakan menegakkan Islam sesuai tuntunan Nabi. Salah satunya tentang konsep zakat, yang mengharuskan penggunaan Dinar dan Dirham.
Zaim Saidi juga pernah menulis sebuah buku yang berjudul Tidak Syariahnya Bank Syariah (2020).
Pemikiriran Zaim Saidi tentang ekonomi syariah dijadikan penelitian dalam sebuah tesis Konsep Ekonomi Syariah Perspektif Zaim Saidi (2017).
Dalam tesis penulis Bachtiar Erwin menjelaskan profil singkat mengenai Zaim Saidi yang lahir di Parakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada 21 November 1962.
Baca Juga: Ternyata Pasar Muamalah Sudah Ada Sejak Tahun 2002
Zaim Saidi memiliki latar belakang akademis di bidang administrasi publik dengan gelar Master of Public Administration (MPA) dari University of Sydney, Australia.
Gelar sarjananya ditempuh di Institut Pertanian Bogor (IPB) Fakultas Teknologi Pertanian dengan mengambil Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi tahun 1986.
Ditetapkan tersangka
Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Zaim Saidi disangkakan melanggar Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.
Hasil pemeriksaan Pasar Muamalah yang berada di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat telah digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar sejak tahun 2014.
Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak pasar muamalah. Ia juga menjadi pengelola dan wakala induk tempat menukarkan mata uang Rupiah ke Dinar atau Dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli di Pasar Muamalah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.