Baca Juga: Ini Kata Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok, Viral Karena Pakai Dinar dan Dirham
Hal tersebut lantaran transaksi jual beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang Rupiah, melainkan koin Dinar dan Dirham.
Terima Rupiah terbuka untuk umum
Beberapa waktu lalu Kompas TV mewawancarai Yasser, salah satu pedagang di Pasar Muamalah.
Ia menjelaskan sistem dalam pasar tersebut sudah dimulai sejak 2002. Namun keberadaan belum menetap seperti sekarang.
Baca Juga: Jadi Salah Satu Pasar E-Money Terbesar, Siapa Pemimpin Pasar Uang Elektronik di Indonesia?
Menurutnya dalam periode tersebut Pasar Muamalah sempat berhenti lama, dan baru efektif beroperasi sejak tahun 2013.
“Gerakan ini terhitung 2002, efektifnya tahun 2013, 2014. Lalu sebelum pandemi ini kita ada aktivitas sebulan sekali,” ujar Yasser.
Ia menambahkan Pasar Muamalah ini tidak seperti yang dibayangkan orang lain. Yakni hanya menerima Dinar atau Dirham sebagai alat transaksi dan hanya menerima pembeli muslim.
Menurutnya Emas, Perak yang sebagai alat tukar jual beli tidak wajib. Dirinya juga tetap menerima rupiah.
Baca Juga: Menghadapi Gempuran Corona di Pasar Modal
“Beras pun kita terima. Yang penting kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dinar Dirham itu standar berat, yang actualnya adalah emas dan perak,” ujar Yasser.
“Waktu di Bekasi pun ada pedagang non-muslim pun kita terima, masuk berdagang. Di sini pun ada beberapa warga yang masuk melihat-lihat, membeli juga. Kita tidak ada inklusif gitu ya, membatasi. Semua bebas,” imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.