Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Gara – gara buang sampah sembarangan di jalan, seorang pengendara mobil terlibat perkelahian dengan anggota TNI di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Pascaperkelahian di jalanan, Lettu Satrio, sang anggota TNI, melaporkan pengendara mobil ke Polsek Pulogadung. Lettu Satrio juga melakukan visum di RS Persahabatan. Di hari yang sama, Jumat (13/10), pengendara mobil, Bimantoro meminta maaf kepada Lettu Satrio dan Instansi TNI.
Meski ada upaya mediasi, Bimantoro bisa terjerat hukuman lain. Perda Nomor 3 Tahun 2013 secara tegas mengatur sanksi untuk warga yag membuang sampah sembarangan.
Dalam Pasal 126 huruf (c) tertulis, setiap rang dilarang membuang sampah di jalan, taman, dan tempat umum. Nah, jika warga seperti Bimantoro melanggar pasal ini, maka dia bisa dikenai denda Rp 500 ribu.
Sementara, mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, pelaku buang sampah sembarangan bisa diancam hukuman kurungan minimal 10 hari dan paling lama 60 hari berikut denda hingga Rp 20 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.