MEDAN, KOMPAS TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak mendapat alokasi dalam APBN 2021.
Walau begitu, pencairan BLT subsidi gaji bisa saja dilanjutkan. Namun, harus menyesuaikan dengan kondisi anggaran negara.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti, dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," kata Ida Fauziyah saat kunjungan kerjanya di Medan seperti dikutip dari Antara pada Minggu (31/1/2021).
Baca Juga: Mulai Januari 2021, Warga Jakarta akan Dapat BLT Rp 300 Ribu Selama 6 Bulan
Sebelumnya, Ida Fauziyah juga menyampaikan belum bisa memastikan penyaluran bantuan subsidi gaji pada tahun ini akan berlanjut.
Hal tersebut disampaikan oleh Ida kepada jajaran Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja evaluasi program beberapa hari sebelumnya.
Menurut Ida, keputusan lanjut atau tidaknya BLT subsidi gaji tergantung Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto.
"Untuk APBN tahun 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program bantuan subsidi upah," kata Ida.
Baca Juga: Anak Sekolah Kini Dapat BLT Senilai Total Rp 4,4 Juta, Berikut Rincian dan Syarat Mencairkannya
"Saya kira, dari kami punya evaluasi dan evaluasi akan kami berikan kepada dikoordinasikan oleh Pak Menko Perekonomian."
Lebih lanjut, Ida menambahkan, program bantuan subsidi gaji akan kembali terlaksana apabila perekonomian Indonesia masih belum stabil akibat pandemi virus corona (Covid-19).
"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan (BLT subsidi gaji) kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ucap dia.
Sementara, untuk pekerja yang belum menerima pencairan BLT bantuan subsidi gaji pada termin kedua (November-Desember 2020), pihaknya akan mengupayakan kembali penyaluran pada Januari ini.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Via Online di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Pencairannya
Namun demikian, dengan syarat, yakni apabila data penerima yang alami kendala tersebut dapat diselesaikan.
"Jadi, mudah-mudahan di bulan Januari ini yang memang sudah menerima pada gelombang pertama dan betul-betul datanya sudah clear semuanya maka akan kembali kita mintakan Perbendaharaan Negara untuk menyalurkan kembali," kata dia.
Untuk membantu pekerja di luar pemberian bantuan subsidi upah seperti yang dilakukan di tahun 2020, pemerintah sudah dan akan terus melakukan berbagai program.
Salah satunya, Kemnaker berusaha untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) guna menciptakan SDM yang unggul.
Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp 3 Juta Lewat PKH, Ini Syaratnya
Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.
"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), " ucap Ida.
Kerja sama itu, kata dia, dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.
"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," ujar Ida.
Baca Juga: Mulai Ibu Hamil dan Anak-Anak, Ini Daftar Lain Penerima Bansos BLT 2021
Keuntungan lain, kata dia, adalah perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.
"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Ia menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan multiplier effect yang akan berdampak positif.
Baik bagi tenaga kerja, perusahaan dan termasuk pemerintah khususnya dalam menekan angka pengangguran yang meningkat akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima dan Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.