Kompas TV nasional peristiwa

Reaksi Menteri LHK Tegas Dukung Polisi Usut Jual Beli Pulau Lantigiang Selayar

Kompas.tv - 30 Januari 2021, 23:36 WIB
reaksi-menteri-lhk-tegas-dukung-polisi-usut-jual-beli-pulau-lantigiang-selayar
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. (Sumber: Apfia Tioconny Billy)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya angkat bicara menanggapi Pulau Lantigiang yang dijual seharga 900 juta.

Pulau Lantigiang sendiri masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate yang pengelolaannya masuk otoritas Kementerian LHK.

Siti lantas menjelaskan duduk perkara soal kasus penjualan tanah yang terletak di Kecamatan Taka Bonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.

Baca Juga: Ini Sosok Perempuan Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Sulsel, Ternyata…

Menurutnya, terkait proses hukum jual beli Pulau Lantigiang yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate dilakukan atas permohonan proses hukum Ditjen Konservasi yang diusulkan pada Juni 2020.

Pada 2019, lanjut Siti, sudah ada indikasi kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang, tapi belum ada bukti cukup.

Selanjutnya pada 2020, pihak Taman Nasional Taka Bonerate mendapatkan bukti copy surat jual-beli yang dilampirkan lampiran PT Selayar Mandiri Utama.

"Balai Taman Nasional Taka Bonerate, setelah  diketahui pasti saat melihat copy surat jual beli yang dilampirkan lampiran PT Selayar Mandiri Utama yang mengajukan Pertimbangan Teknis tertgl 17 Juni 2020. Pada tahun 2019 sudah ada indikasinya namun  belum  ada bukti yang cukup," kata Siti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).

Kemudian pada akhir Desember 2020, Balai Taman Nasional Taka Bonerate berkonsultasi dengan Polres Selayar dan kasus ini diproses pada Januari 2021.

Dia menambahkan, Pulau Lantigiang, seluas sekitar 5,6 hektare merupakan zona pemanfaatan dalam rencana/zonasi pengelolaan Taman Nasional Taka Bonerate. Pulau tersebut tidak berpenghuni dan tidak ada aktivitas masyarakat.

"Pada 2021 ini telah ditetapkan untuk Pulau Lantigiang menjadi satu wilayah resor pengelolaan/pengawasan dengan pertimbangan pulau rawan aktivitas destructive fishing dan jual-beli pulau," jelas Siti.

Siti Nurbaya pun mendukung langkah aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Saya mendukung langkah Polres Selayar. Karena, jangankan jual-beli pulau, masuk saja ke Taman Nasional itu harus dengan izin petugas, kecuali masyarakat lokal yang dalam kerja sama kemitraan dan pembinaan oleh Taman Nasional. Saya mengikuti terus perkembangan dari Jakarta," tegas Siti.

Baca Juga: Pulau di Sulawesi Selatan Dijual dengan Harga Rp 900 Juta, Pembeli Sudah DP 10 Juta

Pulau Lantigiang Dijual Rp 900 Juta

Sebelumnya, sebuah pulau tidak berpenghuni di Sulawesi Selatan dijual dengan harga Rp 900 juta.

Pulau itu adalah Pulau Lantigiang, Kecamatan Taka Bonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kabar terkait penjualan pulau itu dikonfirmasi oleh Nur Aisyah Amnur, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato.

"Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate," kata Nur Aisyah saat dikonfirmasi pada Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: Ini Tanggapan Kementerian ATR/BPN Soal Pulau Lantigiang Selayar Sulsel Dijual Rp 900 Juta

Pulau Lantigiang di Sulawesi Selatan yang akan dijual dengan harga Rp 900 juta. (Sumber: Dok. TN Taka Bonerate)

Polisi Periksa Saksi

Sementara sejauh ini, polisi telah menyelidiki beberapa saksi terkait penjualan pulau tersebut.

Aipda Hasan, Paur Humas Polres Selayar mengatakan telah memeriksa tujuh saksi termasuk Arsyad, Kepala Dusun Jinato.

“Masih ada saksi yang belum diinterogasi, seperti Kepala Desa Jinato Abdullah dan Sekdes Jinato Rustam,” ujarnya.

Apida Hasan melanjutkan Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.

"Menurut keterangan dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ungkapnya.

Pihak penjual Pulau Lantigiang diketahui telah mendapatkan sebuah down payment (DP) sebesar Rp 10 juta.

Mengutip situs Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Pulau Lantigian masuk dalam pemerintahan Desa Jinato dengan luas sekitar 10 hektare.

Baca Juga: Viral Video Pria Bakar Bendera Merah Putih, Polisi Duga Pelaku Warga Aceh di Malaysia

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x