Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Kegamangan pemerintah memberlakukan aturan untuk perusahaan berbasis teknologi dengan perusahaan berbasis aplikasi ditengarai memicu ketimpangan sosial dan ekonomi.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan dalam dialog dengan Kompas Bisnis, Selasa (10/10) menyatakan, perusahaan transportasi berbasis aplikasi sah - sah saja menjalankan bisnis di Indonesia. Sayangnya, yang terjadi saat ini, bisnis yang mereka jalankan tergolong ilegal.
Taksi berbasis aplikasi, kritik Shafruhan menggunakan tarif angkutan umum. Padahal, taksi aplikasi tidak memiliki izin perusahaan transportasi dan tidak beroperasi di bawah Organda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.