JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu deklarator dan Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, KAMI.
Jumhur Hidayat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus penyebaran ujaran kebencian.
Jumhur dalam sidang perdana yang digelar secara virtual ini, didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antar kelompok.
Lewat unggahan di akun twitternya terkait penolakan Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Jaksa dalam dakwaannya juga menyebut Jumhur menyebarkan berita bohong terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Pemerintah.
Pengacara Jumhur usai sidang menyatakan keberatan dengan dakwaan Jaksa.
Sebelumnya Jumhur Hidayat yang merupakan Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, KAMI, ditangkap polisi pada 13 Oktober tahun 2020 lalu dengan tuduhan telah mengunggah ujaran kebencian lewat akun twitter pribadinya.
Unggahannya ini terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang saat itu baru saja disahkan oleh DPR.
Polisi mengatakan unggahan Jumhur mengandung kebencian berdasarkan SARA.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.