JAKARTA, KOMPAS.TV - Penindakan hukum bagi pelanggar lalu lintas menjadi salah satu paparan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menjalani fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
"Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement)," kata Listyo, Rabu.
Jenderal bintang tiga itu beralasan bahwa hal tersebut bertujuan untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan.
Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Wacanakan Polisi Tak Perlu Menilang, Cukup Atur Macet Saja
Termasuk menghindari terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan saat anggota polisi lalu lintas (Polantas) melaksanakan proses penilangan.
"Guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut," jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Listyo, Polantas yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.
"Jadi ke depan, saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet dan tidak perlu melakukan tilang," jelas Listyo.
"Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku polri, khususnya sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas," sambungnya.
Baca Juga: Listyo Sigit Sarankan Sistem Tilang Elektronik, tapi Kendaraan Sering Akali Pakai Pelat Palsu...
Potensi ETLE Salah Sasaran
Meski demikian, rencana tersebut sepertinya tidak berjalan mulus di lapangan. Pasalnya, kejadian salah sasaran pemberian sanksi tilang elektronik atau ETLE yang saat ini sejatinya sudah dijalankan Polri ternyata sudah beberapa kali terjadi.
Salah satunya seperti yang dialami seorang anggota DPRD Kabupaten Sragen, Bambang Widjo Purwanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.