Kompas TV nasional hukum

Komnas HAM Sebut 2 Polisi Jadi Eksekutor Penembak 4 Laskar FPI, Direkomendasikan Dihukum Pidana

Kompas.tv - 8 Januari 2021, 22:44 WIB
komnas-ham-sebut-2-polisi-jadi-eksekutor-penembak-4-laskar-fpi-direkomendasikan-dihukum-pidana
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM) mengungkapkan hasil investigasinya terkait kasus bentrokan yang melibatkan polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab pada Senin 7 Desember 2020 lalu.

Seperti diketahui, akibat bentrokan antara kedua belah pihak, mengakibatkan enam anggota laskar FPI tewas. Dari enam orang itu, empat di antaranya ditembak mati di dalam mobil polisi.

Baca Juga: Alasan Pelarangan FPI Tanpa Melalui Pengadilan - ROSI (Bag 2)

Keempatnya yakni Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Muhammad Reza (20), dan Luthfi Hakim (25), serta Muhammad Suci Khadavi (21).

Terhadap empat laskar FPI yang ditembak mati itu, menurut Komnas HAM ada indikasi terjadinya unlawfull killing.

“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap 4 anggota Laskar FPI,” tulis laporan Komnas HAM yang dirilis pada Jumat (8/1/2021).

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, menjelaskan tewasnya keempat anggota laskar FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keduanya masih hidup saat diamankan oleh polisi.

Baca Juga: Investigasi Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI Kini Memasuki Tahap Akhir

“Terlihat petugas melakukan kekerasan terhadap empat yang masih hidup, dengan memerintahkan jongkok dan tiarap,” kata Anam. 

Berbeda dengan dua laskar FPI lainnya yang juga tewas lebih dulu. Hal itu dinilai tak masuk dalam klasifikasi pelanggaran HAM. 

Sebab, dua korban tersebut yakni Faiz Ahmad Sukur (22) dan Andi Oktiawan (33) tewas karena melakukan perlawanan dengan menghalang-halangi petugas dalam mengintai Habib Rizieq Shihab.

Sedangkan empat laskar FPI yang ditembak mati itu, Anam mengatakan, sempat masih hidup. Mereka bahkan diminta masuk ke dalam mobil petugas lewat pintu belakang tanpa diborgol.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: