JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) masih menemukan persoalan dalam penyelenggaraan bansos, yakni akurasi data penerima bantuan. Persoalan akurasi meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, dan pemutakhiran data.
“Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan bahan pokok/BPNT,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: Reaksi Walkot Jakpus hingga DPRD soal Risma Blusukan di Jakarta, Jangan Lebay!
Ipi mengatakan KPK mendorong pemadanan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan. Lantaran KPK mendapati Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak padan dengan data NIK dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan.
“KPK juga merekomendasikan Kemensos agar memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data,” kata Ipi.
Ipi mengingatkan KPK dalam hal ini akan terus melakukan pengawasan, meskipun saat bantuan sosial diberikan secara tunai. Hal dilakukan sebagai untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: KPK Awasi Penyaluran Bansos Tunai 2021
“KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos akan meningkatkan efektifitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna serta menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,”
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi tahun ini meluncurkan bantuan sosial tunai kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Anggaran yang dialokasikan untuk bantuan sosial tunai adalah Rp 110 triliun. Ia pun menegaskan bansos tunai ini, harus sampai ke rakyat tanpa potongan-potongan agar bisa membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.