Kompas TV nasional sosial

Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair, Cara Ceknya Login dtks.kemensos.go.id

Kompas.tv - 5 Januari 2021, 12:22 WIB
bansos-tunai-rp-300-ribu-cair-cara-ceknya-login-dtks-kemensos-go-id
Laman website dtks.kemensos.go.id. Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair, Cara Ceknya Login dtks.kemensos.go.id. (Sumber: dtks.kemensos.go.id)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menyalurkan bantuan sosial (Bansos) pada 4 Januari 2021. Ada tiga jenis bansos yang diluncurkan ke 34 provinsi, yakni program keluarga harapan (PKH), program sembako, dan bantuan sosial tunai (BST).

Untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) besarannya yakni Rp 300 ribu. Program ini diinisiasi untuk meringankan beban masyarakat saat Pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan yang belum menerima bansos.

Baca Juga: Risma: Seluruh Anggaran Bantuan yang Disalurkan Bulan Januari Rp 13,93 Triliun

Program ini dilakukan untuk meringankan beban keluarga selama masa pandemi wabah virus corona atau Covid-19.

Bantuan juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

BST sebagai penanganan dampak pandemi Covid-19 yang akan disalurkan selama empat bulan. Distribusi dimulai Januari hingga April 2021.

Bantuan akan disalurkan Kemensos melalui PT Pos Indonesia. Besaran bantuan ditambah yang sebelumya Rp200 ribu menjadi Rp300 ribu/bulan/keluarga.

Untuk mengetahui apakah Anda penerima bansos tunai Rp300 ribu atau bukan, Anda hanya perlu mengeceknya di situs dtks.kemensos.go.id.

Identitas yang digunakan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Hari Ini Pemerintah Luncurkan Bantuan Tunai Se-Indonesia, Jokowi Sebut Anggarannya Rp 110 Triliun

Cara Cek Terdaftar DTKS

1. Buka laman web dtks.kemensos.go.id.

2. Simak kolom paling atas, terdapat beberapa kolom pencarian data diri.

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID, pilih salah satu. Bisa menggunakan NIK, ID DTKS/BDT, dan Nomor PBI JK/KIS.

4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

5. Masukkan kode yang tertera.

6. Lantas klik Cari.

7. Setelah itu akan muncul keterangan ID yang dituliskan sudah masuk dalam daftar DTKS atau belum.

Baca Juga: Jokowi Luncurkan Bansos Tunai Se-Indonesia, Seperti Apa Perkembangannya? Ini Selengkapnya

Cara Masuk DTKS

Berikut cara masuk DTKS, dikutip dari dtks.kemensos.go.id:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Bapak-Bapak, Jangan Beli Rokok Pakai Dana Bansos

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x