JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menolak permintaan tim kuasa hukum yang menginginkan Rizieq Shihab dihadirkan sebagai pemohon gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, sidang praperadilan merupakan acara semipidana sehingga bisa dihadiri oleh pemohon.
“Dalam acara pidana itu bisa dihadiri oleh terdakwa, jadi dia (semipidana) bisa dihadiri pula oleh pemohon, biasanya begitu,” kata Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) sore dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Gugat Kapolda Metro Hingga Kapolri, Pengacara Minta Rizieq Dibebaskan, Status Tersangka Dibatalkan
Alamsyah menilai, kehadiran Rizieq Shihab bisa memperjelas jalannya persidangan.
Rizieq Shihab disebut sebagai pemohon sekaligus orang yang terlibat dalam kasus hukum.
Namun, hakim Akhmad Sayuti menolak permintaan kuasa hukum Rizieq Shihab.
Sebab, sidang praperadilan cukup diwakili oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
“Sebenarnya kami kecewa Habib Rizieq tak bisa dihadirkan karena yang mengalami kasus ini secara langsung itu habib sendiri. Jadi apa beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi, apa dia sudah diperiksa sebagai tersangka, dengan penetapan tersangka,” ujar Alamsyah.
Meskipun permintaannya ditolak, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim.
Baca Juga: Apakah Kasus Rizieq Shihab dan Sidang Praperadilan Mengandung Motif Politik? Ini Selengkapnya
Gugat Kapolda Metro hingga Kapolri
Diketahui, gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab ini terkait dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sidang dimulai dimulai pada Senin ini, sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama hampir enam jam dengan waktu skors selama 1,5 jam.
Dalam persidangan tersebut, Kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 pihak selaku termohon.
Antara lain, Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Jadi Tersangka Kerumunan, Rizieq Shihab Kena 2 Pasal
Poin-Poin Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab
Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab juga menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada hakim.
Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Poin-poin yang disampaikan, seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon, yakni pihak Kepolisian, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya Pasal 170 KUHP, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.
Sidang praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab itu dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/1/2021) pukul 13.00 WIB.
Sidang praperadilan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yaitu pihak Kepolisian, atas surat permohonan praperadilan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Soal Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.