Kompas TV nasional wawancara

Dewan Pers: Pasal 2D Maklumat Kapolri Soal FPI Jadi Multi Tafsir

Kompas.tv - 3 Januari 2021, 20:56 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pers, Arif Zulkifli, menilai ada gelagat pembatasan kebebasan pers dari maklumat Kapolri terkait penyebaran informasi mengenai FPI.

Pasal 2 ayat D maklumat berbunyi, “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial,” dikhawatirkan membatasi kebebasan berekspresi.

Terkait hal tersebut, Kompolnas menilai larangan terbatas pada konten yang bersifat provokatif atau ujaran kebencian dan melanggar hukum.

Arif Zulkifli berpendapat jika Kompolnas tak menyebutkan secara detail konten ujaran kebencian yang dimaksud di pasal 2D hingga bisa menimbulkan multi tafsir.

Baca Juga: Kompolnas: Maklumat Kapolri Soal FPI Tak Batasi Kebebasan Pers

"Jadi itu bisa ditafsirkan macam-macam, nah di sini kita menenggarai pasal 2D maklumat ini bisa menjadi pasal karet. Sepertinya kepala kepolisian daerah atau aparat kepolisian di banyak tempat akan bisa menafsirkan itu sebagai sebuah maklumat agar tidak ada postingan-postingan menyangkut FPI. Ini menjadi kecemasan tersendiri bagi teman-teman media," ujar Arif Zulkifli, Minggu (3/1/2021).

Kontroversi maklumat Kapolri tentang terkait pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut FPI dikhawatirkan membatasi kebebasan pers. Untuk membahasnya simak dialog bersama Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudanto dan juga anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Jawa Timur

Polisi Bekuk Sindikat Curanmor

24 Desember 2024, 20:17 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x