JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Rizieq Shihab atas status tersangka kasus penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dalam menyambut sidang yang diagendakan, Senin (4/1/2021), pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Rizieq Shihab Resmi Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanan ke PN Jaksel
Salah satunya soal keamanan saat sidang pimpinan FPI yang baru saja dibubarkan pemerintah itu berlangsung.
"Pengamanan (dari) pihak kepolisian. Kami tak ingin ambil risiko. Jadi jika ada hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," ujar Suharno dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).
Saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan jika ada simpatisan Rizieq yang datang.
"Jangan sampai (simpatisan) menganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas," ucapnya.
Baca Juga: Rizieq Shihab Tak Terima Penahanannya Diperpanjang Hingga 40 Hari ke Depan
Sebelumnya, Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar menyebut bahwa Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka.
Adapun gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
"Sudah kemarin (diajukan) nomor 105 di (PN) Jaksel. Nunggu sidangnya saja," ujar Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020).
Menurut Azis, upaya gugatan praperadilan ini diajukan untuk mengungkap keadilan dan kebenarannya.
"Ya, diusahakan maksimal supaya keadilan dan kebenaran bisa terungkap. Karena salah satu harapan hukum adalah di pengadilan ini dan masih ada hati nurani kebenaran dan keadilan kepada majelis hakim," tuturnya.
Rizieq meminta penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dibatalkan melalui praperadilan tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan Tim Hukum FPI Tidak Melanjutkan Instruksi Rizieq Shihab Soal Gugat SKB ke PTUN
Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan, Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan.
"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Polri pun mengaku sudah menyiapkan bukti serta alasan dari penetapan tersangka terhadap Rizieq.
"Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ucap Argo.
Adapun Rizieq saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (12/12/2020) lalu.
Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.
Baca Juga: Kemenag Pastikan Rizieq Shihab Tetap Boleh Berceramah Meskipun FPI Sudah Dibubarkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.