Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum FPI Batalkan Gugatan Hukum, Akan Fokus Kawal Kematian Enam Laskar

Kompas.tv - 31 Desember 2020, 20:25 WIB
kuasa-hukum-fpi-batalkan-gugatan-hukum-akan-fokus-kawal-kematian-enam-laskar
Kuasa Hukum FPI, Sugito Prawiro dan Aziz Yanuar di depan rumah Rizieq Shihab (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Rencana Front Pembela Islam (FPI) menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri tentang pelarangan FPI,  tidak bakal diteruskan. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

"Kami batalkan rencana (gugat) PTUN, karena kami duga SKB itu adalah kotoran peradaban, sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septictank," kata anggota tim kuasa hukum Aziz Yanuar,  Kamis (31/12).

Tim kuasa hukum tidak akan melakukan langkah hukum karena akan fokus pada penyelesaian kasus insiden penembakan enam Laskar FPI di KM 50, beberapa pekan lalu. 

Baca Juga: Kuasa Hukum FPI Aziz dan Sugito Tak Bisa Masuk ke Kediaman Habib Rizieq

"Kita meminta dan mengawal untuk Komnas HAM mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM berat atas pembantaian 6 laskar syuhada FPI," katanya.

Lagipula, FPI kini sudah berganti menjadi Front Persatuan Islam.Bahkan, pendirian organisasi baru ini tidak akan didaftarkan ke pemerintah.  "Tidak, buang-buang energi," kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020). 

Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah. Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013. Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar. Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Baca Juga: Simpatisan FPI Kooperatif Saat Diminta Mencopot Atribut yang Ada Di Rumahnya

Bunyi putusan MK nomor tersebut adalah: "Berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum”.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x