Kompas TV nasional politik

Polisi Larang FPI Gelar Jumpa Pers, Tim Hukum: Ini Melanggar Konstitusi

Kompas.tv - 30 Desember 2020, 20:48 WIB
polisi-larang-fpi-gelar-jumpa-pers-tim-hukum-ini-melanggar-konstitusi
Kuasa Hukum FPI, Sugito Prawiro dan Aziz Yanuar di depan rumah Rizieq Shihab (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian melarang seluruh kegiatan yang dilakukan FPI. Termasuk mengelar jumpa pers untuk menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Rencananya FPI ingin mengelar jumpa pers terkait keputusan pemerintah yang melarang kegiatan seluruh kegiatan dan penggunaan atribut FPI mulai 30 Desember 2020.

Dalam Agenda yang diterima, pernyataan sikap melalui jumpa pers tersebut diadakan di Sekretariat FPI di jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ini Sikap Rizieq Shihab Soal Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Namun kepolisian sudah menduduk markas FPI untuk mencegah adanya aktivitas. Termasuk mencopot atribut FPI di lokasi.

Ketua Tim Bantuan Hukum DPP FPI Sugito Atmo Prawiro menilai keputusan tersebut telah melanggar konstitusi yakni hak kebebasan menyatakan pendapat.

Menurutnya, DPP FPI memiliki hak untuk menyatakan sikap terkait keputusan pemerintah. Padahal hak untuk menyatakan pendapat merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945.

Ia juga kaget saat kepolisian melarang pihaknya untuk memberikan disertasi yang dibuat Rizieq Shihab ke keluarga.

Baca Juga: Menko Polhukam: FPI Tidak Lagi Punya Legal Standing

Pihaknya juga telah menjelaskan disertasi tersebut tidak ada kaitan dengan kegiatan FPI.

“Kalau ada perbaikan lagi kita ambil dan kita bawa ke tahanan. Tapi tadi tidak bisa masuk,” ujar Sugito di jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya aparat gabungan Polri dan TNI melakukan razia kegiatan dan atribut di markas FPI.

Kegiatan yang dipimpin Kapolres Metro Jakarta Pusat itu sebagai tindak lanjut SKB 220-4780 tahun 2020 yang ditandatangani Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Polri dan BNPT.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x