JAKARTA, KOMPAS.TV - Mapolres Jakarta Pusat bakal melakukan razia atribut FPI menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyatakan razia yang dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang dilakukan FPI, baik di sekretariat FPI di jalan Petamburan III maupun kawasan lainnya di Jakarta Pusat.
"Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi. Kami dan dan Dandim Jakarta Pusat selalu melakukan pengawasan dan tindakan berdasarkan SKB yang telah di tanda tangani," ujar Heru di markas FPI, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Markas FPI Petamburan Didatangi Aparat, Semua Atribut Dicabut
Heru menambahkan Mapolres Jakpus tidak berhenti pada razia kegiatan dan atribut FPI di Petamburan III. Pihaknya akan melakukan patroli untuk memastikan tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh anggota FPI.
Patroli serupa, juga akan dilakukan oleh kepolisian seluruh Indonesia.
"Kegiatan FPI sudah tidak diperbolehkan, artinya tidak ada atribut, tidak ada yang lain-lain yang ditempel maupun digunakan," ujar Heru.
Adapun larangan seluruh kegiatan FPI ini merupakan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Polri dan BNPT.
Baca Juga: Warga dan Polisi Copot Papan Sekretariat Markas FPI di Petamburan
Keputusan pemerintah terkait larangan kegiatan FPI tertuang dalam tujuh butir,
Pertama, menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan
Kedua, Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: FPI Dilarang, Fadli Zon: Pembunuhan Demokrasi
Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
Kelima, Meminta kepada warga masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
Keenam, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mahfud MD Putar Video Pimpinan FPI Rizieq Shihab Dukung ISIS
Ketujuh, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.