JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Kesehtan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akan menetapkan prioritas wilayah yang bakal menerima vaksin Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Pasal 9 Permenkes 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vakasinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Pada ayat pertama dijelaskan prioritas wilayah penerima vaksin Covid-19 dilatar belakangi berdasarkan ketersediaan vaksin dan Menkes Budi Gunadi jadi pihak yang menentukan.
Baca Juga: Riau Akan Menerima 4 Juta Vaksin Sinovac
Ayat kedua prioritas wilayah penerima vaksin Covid-19 berupa wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki jumlah kasus konfirmasi Covid-19 tinggi dan wilayah provinsi/kabupaten/kota dengan pertimbangan khusus.
Wilayah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat kedua ditetapkan berdasarkan data kasus dalam sistem informasi Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika nantinya di suatu wilayah terdapat kekosongan atau kekurangan ketersediaan vaksin Covid-19, maka pemerintah pusat dapat melakukan relokasi vaksin dari daerah lain. Aturan ini tertuang pada Pasal 14 ayat (6) Permenkes 84/2020.
“Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan Vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 dan jenis Vaksin Covid-19,” bunyi Pasal 15 ayat (1) Permenkes 84/2020.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Penggunaan 6 Jenis Vaksin Covid-19, Ini Penjelasannya
Adapun kelompok perioritas penerima vaksin ditetapkan menjadi 6 kelompok yakni;
a.Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
b. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
c. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA,atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
Baca Juga: Daftar Orang-Orang yang Tak Bisa Divaksin Corona, Siapa Saja dan Apa Alasannya?
d. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
e. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, danekonomi; dan
f. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.