JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Habib Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung Bogor
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," jelas perwira bintang satu itu.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Para santri antusias menyambut kedatangan pentolan FPI tersebut. Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.
Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Rizieq Shihab Persilakan Pemerintah Ambil Pesantren Megamendung, Tapi Bayar Dulu
Menolak Diperiksa
Sementara kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar sebelumnya sempat menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab menolak untuk diperiksa kasus kerumunan di Megamendung Bogor.
Menurut Aziz, Rizieq Shihab saat ini ingin fokus menyelesaikan kasusnya di Polda Metro Jaya, yakni kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan putrinya di Petamburan serta soal penghasutan.
"Habib Rizieq fokus kepada kasus yang dipermasalahkan di Polda Metro itu. Habib tidak siap untuk diperiksa sebagai saksi di kasus yang di Jawa Barat," jelas Aziz, Senin (14/10/2020) lalu.
Baca Juga: Pengacara FPI: Kerumunan Megamendung Spontan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.