JAKARTA, KOMPAS.TV – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana dan Difriadi telah mengajukan permohonan sengketa Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Permohonan tersebut diajukan secara online ke MK Selasa (22/12/2020) dengan nomor APPP 127/PAN.MK/AP3/12/2020.
Dalam gugatannya Denny besarta tim kuasa hukum keberatan terhadap penetapan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 tanggal 18 Desember yang menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pemenang pilkada.
Baca Juga: MK Terima 131 Permohonan Sengketa Pilkada 2020, Ada Gugatan Pilwalkot Medan dan Tangsel
Denny bersama tim menilai terdapat beberapa hal yang melanggar prinsip-prinsip pemilu yang ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yaitu Luber dan Jurdil.
Menurut kubu Denny, jika Pilgub Kalsel dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip Luber dan Jurdil, maka paslon nomor urut 1 yakni Sahbirin Noor dan Muhidin yang dinyatakan sebagai pemenang seharusnya dibatalkan dari pencalonannya.
“Pemohon mendalilkan, pada pelaksanaan Pilgub Kalsel terdapat kecurangan, ancaman, dan intimitasi di beberapa daerah di Kalimantan Selatan seperti di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapun, Kecamatan Hatungun, kecurangan di Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, serta kecurangan dan pelanggaran yang menyebabkan penambahan suara bagi Paslon 1 di Kecamatan Banjarmasin Selatan,” tulis permohonan kubu Denny seperti dikutip dari laman MK RI, Rabu (23/12/2020).
Lebih lanjut dalam permohonannya, Denny menyebut sebelum proses, saat tahapan kampanye, pada hari pencoblosan dan setelahnya terdapat berbagai modus pelanggaran dan kecurangan pemilu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif.
Baca Juga: Gugatan Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Medan Diterima MK, Ini Isinya Permohonannya
Selain itu, ia juga mendalilkan adanya pengerahan aparat pemerintah dan negara serta penyelewengan anggaran pusat dan daerah—tidak terkecuali anggaran dana bansos pembagian sembako.
Ia menduga kegiatan dan program pemerintah daerah dimanfaatkan untuk kampanye terselubung, melalui berbagai program kehumasan.
Termasuk tagline “Bergerak” yang secara luar biasa disebarluaskan ke seluruh penjuru Kalsel, melalui berbagai macam media, yang ujungnya membantu sosialisasi petahana Gubernur Sahbirin Noor.
Utamanya karena, tagline yang sama kemudian digunakan Sahbirin Noor-Muhidin. “Bergerak” menjadi kata yang juga melekat di semua alat kampanye Paslon Nomor 1.
Baca Juga: Denny Indrayana Buka "Donasi Rp 5.000" untuk Gugat Hasil Pilkada Kalsel di MK
Karena tagline bergerak telah tahunan dikampanyekan oleh Pemprov Kalsel, itu artinya Paslon 1 sudah sejak lama berkampanye “Bergerak”, dengan menggunakan fasilitas dan anggaran negara.
Dalam permohonan yang diajukan Denny menyatkaan Money politics, meskipun dikabarkan berkurang, senyatanya masih ada, misalnya melalui modus bertandem (satu paket) pembayaran dengan calon bupati atau walikota.
“Ada pula daerah yang tidak bebas melakukan pilihan, di daerah demikian, saksi kami diancam untuk tidak hadir, dan suara kami tidak ada sama sekali, atau kalaupun dapat suara, sangatlah kecil,” tulis permohonan gugatan dikutip dari permohonan yang diajukan dengan Nomor APPP 127/PAN.MK/AP3/12/2020.
Adapun hasil perolehan suara menunjukkan Denny Indrayana dan Difriadi sebagai paslon nomor urut 2 meraih 843.695 suara, sedangkan paslon nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin meraih 851.822 suara.
Baca Juga: Pilkada Sumbar 2020, KPU Tetapkan Pasangan Mahyeldi-Audy Raih Suara Terbanyak
Terdapat sejumlah 8.127 selisih suara antara pemohon dengan pihak Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pihak pasangan dengan perolehan suara terbanyak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.