JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak berusia di bawah 12 Tahun tidak perlu melakukan tes Covid-19 jika melakukan perjalanan domestik.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Calo Rapid Test di Stasiun Pasar Senen
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun2020 yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Terutama tertuang di halaman 3 poin ketiga huruf d dalam Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Sabtu (19/12/2020) kemarin, seperti dilansir Kompas.com
Dalam Surat Edaran tersebut juga diklasifikasikan beberapa ketentuan untuk pelaku perjalanan yang akan pergi dengan tujuan domestik, khususnya untuk Pulau Jawa dan Bali.
Syarat perjalanan ketat berlaku untuk mereka yang bertujuan ke Pulau Bali melalui transportasi udara.
Setiap pelaku perjalanan harus menunjukan surat tes PCR dengan hasil negatif.
Surat tersebut berlaku maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk perjalanan dari jalur laut dan darat menuju Bali, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukan hasil negatif dari pemeriksaan rapid test antigen.
Surat tersebut bisa digunakan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Cermati! Ini Harga Rapid Test Antigen di Dalam dan Luar Pulau Jawa
Syarat lebih ringan untuk mereka yang hendak bepergian ke daerah-daerah di Pulau Jawa.
Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil PCR test, melainkan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif untuk seluruh jalur keberangkatan, baik laut, darat dan udara.
Sedangkan untuk daerah selain Pulau Jawa dan Bali, Satgas Covid-19 memberikan keringanan lebih dengan masih memperbolehkan penggunaan rapid test jenis antibodi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.