Yasonna memaparkan bahwa Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sudah menginjak generasi atau periode kelima.
RANHAM tidak lagi hanya membahas tentang formalitas pembangunan HAM secara umum.
Tetapi sudah menjadi sebuah dokumen politik HAM, yang menjadi tolok ukur terhadap komitmen penyelenggara kekuasaan, baik di pusat maupun di daerah, dalam mengupayakan pelaksanaan kewajiban terhadap HAM.
“RANHAM merupakan pedoman pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan (P5) HAM. Penyusunan rencana aksi HAM melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik institusi pemerintah di pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil”, kata Yasonna, menegaskan.
Yasonna menjelaskan, aktivitas Indonesia dalam memajukan HAM di dalam negeri juga memperoleh dukungan dari masyarakat internasional, maupun dari berbagai pihak lainnya.
Sebagai bukti, tahun 2020 ini Indonesia kembali mendapat dukungan duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB untuk kelima kalinya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi dalam laporan kegiatannya mengatakan pelaksanaan RANHAM terus dilaksanakan secara konsisten.
Baca Juga: Yasonna Sebut Narapidana Rentan Terinfeksi Covid-19 Karena Interaksi Sangat Tinggi
RANHAM sejauh ini telah dilaksanakan dengan baik oleh kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah provinsi, serta kabupaten/kota.
“Atas nama Sekretariat Bersama RANHAM, yang anggotanya terdiri dari Menkumham, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri PPN/BAPPENAS dan Menteri Sosial, kami menyampaikan apresiasi terhadap capaian pelaksanaan Aksi HAM oleh kementerian/lembaga yang di akhir periode RANHAM 2015-2019 telah mencapai 98,5 persen, dan pemerintah daerah mencapai 88,6 persen,” kata Mualimin.
Pada pelaksanaan RANHAM selanjutnya, Sekretariat Bersama RANHAM telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang RANHAM generasi kelima, dan rencana-rencana aksinya yang sasarannya fokus pada penyelesaian isu-isu HAM kelompok rentan, yaitu tentang hak-hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat hukum adat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.