JAKARTA, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) memastikan Sobri Lubis dan Maman Suryadi akan memenuhi pemeriksaan Polda Metro Jaya pada hari ini.
"Bahwa pada hari ini Ustaz Sobri Lubis dan Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan," kata Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, Senin (14/12/2020).
Namun Sugito menegaskan, keduanya bukan menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya, melainkan datang untuk diperiksa.
"Itu kan baru panggilan kedua, bukan panggilan ketiga," ujarnya.
Baca Juga: Ini 4 Titik Lokasi Rekonstruksi Bentrok Polisi dengan Anggota FPI
Keduanya akan datangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini.
Sobri Lubis dan Maman Suryadi, merupakan dua tersangka dari enam tersangka yang belum mendapatkan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Idrus, dan Ali Alatas atau Ali bin Alwi telah mendapatkan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
Haris Ubaidillah, Idrus, dan Ali Alatas atau Ali bin Alwi mendatangi Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari.
Setelah hampir 24 jam pemeriksaan, ketiganya tidak ditahan. Karena ancaman hukuman hanya sekitar 1 tahun penjara, sesuai dengan jeratan hukum dari Pasal 93 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Sementara Sobri Lubis dan Maman Suryadi, kemungkinan akan sama dengan Haris Ubaidillah, Idrus, dan Ali Alatas atau Ali bin Alwi. Yakni tidak mendapatkan penahanan, karena sangkaan Pasal 93 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, hanya terancam hukuman sekitar 1 tahun penjara.
Baca Juga: Komnas HAM Temui Titik Terang Kasus Penembakan 6 Anggota FPI Pengawal Rizieq Shihab
Sebelumnya, pemimpin FPI Habib Rizieq yang mendapatkan pemeriksaan pada Sabtu (12/12/2020), dan berakhir dengan penahanan.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, penahanan terhadap Habib Rizieq didasarkan atas tiga alasan subyektif.
"Agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan untuk mempermudah proses penyidikan," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Sementara alasan obyektifnya adalah, "Alasan obyektif, ancaman humuman MRS (Muhammad Rizieq Shihab) di atas 5 tahun," ujar Argo.
Kepada pemimpin FPI, penyidik mengenakan Pasal 93 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan ancaman pidana satu tahun penjara.
Kemudian Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Baca Juga: Duduk Perkara 4 Simpatisan FPI yang Ancam Bunuh Mahfud MD Gara-Gara Tak Sebut Habib
Serta Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalang-halangi petugas, dengan ancaman pidana empat bulan penjara.
Argo Yuwono menyebut Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung dari Sabtu 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Argo di Mapolda Metro, Sabtu (12/12/2020) malam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.