Baca Juga: Komnas HAM Temui Titik Terang Kasus Penembakan 6 Anggota FPI Pengawal Rizieq Shihab
Sebelumnya, pemimpin FPI Habib Rizieq yang mendapatkan pemeriksaan pada Sabtu (12/12/2020), dan berakhir dengan penahanan.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, penahanan terhadap Habib Rizieq didasarkan atas tiga alasan subyektif.
"Agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan untuk mempermudah proses penyidikan," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Sementara alasan obyektifnya adalah, "Alasan obyektif, ancaman humuman MRS (Muhammad Rizieq Shihab) di atas 5 tahun," ujar Argo.
Kepada pemimpin FPI, penyidik mengenakan Pasal 93 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan ancaman pidana satu tahun penjara.
Kemudian Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Baca Juga: Duduk Perkara 4 Simpatisan FPI yang Ancam Bunuh Mahfud MD Gara-Gara Tak Sebut Habib
Serta Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalang-halangi petugas, dengan ancaman pidana empat bulan penjara.
Argo Yuwono menyebut Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung dari Sabtu 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Argo di Mapolda Metro, Sabtu (12/12/2020) malam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.