JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menutup tempat usaha dalam hal ini kafe yang berlokasi di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca Juga: Razia Protokol Kesehatan dan Gelar Tes Cepat di Kafe, 2 Pengunjung Dinyatakan Reaktif
Sebanyak dua kafe itu dikenai sanksi berupa penutupan sementara lantaran melanggar protokol kesehatan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sanksi tersebut diberikan pada Sabtu (12/12/2020) malam saat Satpol PP Jakarta Barat melakukan operasi yustisi.
“Sanksi berupa penutupan 1x24 jam pada dua kafe,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Minggu.
Kafe yang ditindak aparat Satpol PP Jakarta Barat adalah Namlapan Joglo Cafe dan Sejenak Kopi.
Pada dua kafe tersebut, aparat menemukan tak ada jaga jarak antarpengunjung.
Selain itu, lanjut Tamo, jumlah pengunjung kafe tersebut melebihi kapasitas yang diperbolehkan selama PSBB.
Bahkan, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh dan pendataan pada para pengunjung.
Sesuai Peraturan Gubernur 101 Tahun 2020 dan SK Kepala Dinas Pariwisata nomor 259 tahun 2020, dua kafe tersebut dikenai sanksi dan dibuatkan berita acara pemeriksaan.
Sebelumnya, restoran Golden Leaf International di Kelapa Gading, Jakarta Utara harus ditutup dan tidak beroperasi atau tak berjualan.
Baca Juga: Razia PSBB Transisi, Satpol PP Segel Restoran Gelar Pesta Pernikahan di Kelapa Gading Jakarta
Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegelnya lantaran restoran itu melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Golden Leaf di kawasan Kelapa Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan yang belum pernah melakukan permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata," kata Kepala Satpol PP DKI, Ariffin usai melakukan razia di Jakarta Utara, Sabtu (12/12/2020) malam.
Menurut Ariffin, restoran itu juga melanggar protokol kesehatan yakni tidak adanya penerapan jaga jarak, ditemukannya anak-anak di bawah umur, penyediaan makanan tidak sesuai standar, para karyawan tidak menggunakan masker hingga membuka aktivitas karaoke yang masih dilarang.
"Kami lakukan penindakan dengan menyegel selama 3x24 jam dan memberikan denda sebesar Rp 50 juta," tutur Arifin, menegaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.