JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara menanggapi penetapan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan korupsi!” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (6/12/2020).
Presiden juga menegaskan bahwa pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.
Baca Juga: Mensos Juliari Jadi Tersangka, KPK Tunjukkan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi Bansos Corona
“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tegas Presiden dengan nada tinggi.
Presiden juga menegaskan tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,” ucap Presiden.
Sementara terkait dengan pengganti Menteri Sosial, Presiden Jokowi mengungkapkan dirinya akan menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melaksanakan tugas Menteri Sosial.
Baca Juga: Menilik Harta Kekayaan Mensos Juliari Tersangka Bansos Covid-19, Banyak Tanah dan Bangunan
Juliari Batubara Tersangka Bansos
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di Kemensos.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Dari OTT ini, KPK menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yakni sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar 171.085 dollar AS, dan sekitar 23.000 dollar Singapura.
Dalam keterangannya, KPK mengungkapkan, perkara yang menyeret Juliari bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Anggaran pengadaan bansos senilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.
Baca Juga: Diminta Menyerahkan Diri, Begini Respons Mensos Juliari Saat Akhirnya Ditangkap KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.