Kompas TV nasional hukum

KPK Periksa Kabag Keuangan Bakamla untuk Tersangka Korporasi PT Merial Esa

Kompas.tv - 3 Desember 2020, 11:58 WIB
kpk-periksa-kabag-keuangan-bakamla-untuk-tersangka-korporasi-pt-merial-esa
Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Anton Herspic.

Anton akan dimintai keterangan sebagai saksi tersangka korporasi PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyah dalam kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Bakamla tahun anggara 2016.

"Yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Merial Esa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Bakamla

Dalam kasus ini PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P tahun 2016 untuk Bakamla.

Komisaris PT Merial Esa Erwin Sya'af Arief yang sudah ditetapkan tersangka, diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR RI‎, Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.

Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen, dan 1 persennya merupakan jatah Fayakhun.

Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guang Zhou China.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Ikut Prihatin Calon Besannya Jadi Tersangka di KPK

Atas perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x