Minta Kirim Uang
Pada 21 September 2020, korban dihubungi oleh tersangka SF yang mengaku sebagai agen sebuah ekspedisi untuk memberitahukan bahwa uang yang dikirim oleh ZA sudah tiba di Indonesia.
Tersangka SF meminta korban untuk mengirimkan uang melalui rekening bank.
Korban yang sudah masuk perangkap, tanpa pikir panjang mentransfer uang kepada tersangka.
"Korban mentransfer uang Rp 18.720.000 untuk pembayaran biaya paket, Rp 52.800.000 untuk pembayaran anti money loundry, dan Rp 200.000.000 untuk pembayaran biaya permit ke pihak Imigrasi," kata Dian.
Namun, setelah itu para pelaku tak bisa dihubungi oleh korban. Karena merasa sudah tertipu, korban akhirnya melapor ke Polres Inhil.
Baca Juga: Polwan Gadungan Janji Loloskan Masuk Bintara Polri, Suami dan Keluarganya Kena Tipu Ratusan Juta
Peran Tersangka
Atas laporan itu, petugas awalnya membekuk tiga kawanan penipu pada Minggu (22/11/2020). Sedangkan dua penipu lagi ditangkap keesokan harinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Dian, tersangka AZ berperan sebagai pembuat rekening bank, tersangka GU sebagai penyuruh pembuatan rekening bank dengan upah Rp 500.000.
Lalu, tersangka TA berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka GU membuat rekening bank dengan upah Rp 500.000.
Selanjutnya tersangka SF sebagai penyuruh TA untuk membuat rekening bank dengan upah Rp 2 juta.
Sementara OJ berperan sebagai penyuruh GU untuk membuat rekening bank sekaligus membuat informasi untuk diolah ke pemilik akun media sosial kawannya di Afganistan.
Baca Juga: Polisi Gadungan Cabuli Gadis Remaja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.