JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya menetapkan tujuh orang tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Baca Juga: Pakai Rompi Orange, Menteri Edhy Prabowo Minta Maaf Kepada Jokowi
"KPK menetapkan tujuh orang tersangka," kata Nawawi dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020) malam.
Tujuh tersangka tersebut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito, Andreau Pribadi Misata (staf khusus menteri yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, dan Amiril Mukminin.
Nawawi menuturkan, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Adapun Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Nawawi melanjutkan, para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Soal Kasus Menteri Edhy Prabowo, KPK Minta 2 Tersangka Lain Segera Menyerahkan Diri
Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, dan Suharjito dalam rangkaian operaasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu dini hari dan ditahan KPK.
Sedangkan, Amiril dan Andreau belum ditahan dan diminta untuk menyerahkan diri ke KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.