JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam kurun waktu 30 Januari hingga 24 November 2020, polisi telah menetapkan 104 tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.
“Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka, terdiri dari 66 laki-laki dan 38 perempuan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga: Cegah Hoax, Jokowi Minta Muhammadiyah Bantu Berikan Penjelasan yang Benar Soal Vaksinasi
Dari total tersangka, menurut Awi, sebanyak 17 orang ditahan dan sisanya tidak ditahan.
Kasus hoaks tersebut tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.
Tiga Polda yang paling banyak menangani kasus tersebut adalah Polda Metro Jaya (14 kasus), Polda Jawa Timur (12 kasus), dan Polda Riau (9 kasus).
Awi juga menuturkan, jenis hoaks yang disebarkan berbeda-beda.
Pertama, korban meninggal dunia akibat Covid padahal bukan.
Kedua, penyebaran Covid-19 tanpa ada info resmi.
Ketiga, WNA yang ke Indonesia membawa virus.
“Keempat, suntingan foto seolah-olah Covid-19.
Kelima, penghinaan terhadap pejabat negara.
Keenam, penyebaran berita bohong tentang pemerintah.
Baca Juga: 7 Orang Penyebar Hoax Pasien Covid-19 Kehilangan Organ Ditangkap Polisi
Sejumlah pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melakukan kesalahan tersebut.
Selain itu adalah Pasal 14 jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang menyasar perbuatan tak terpuji itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.