Baca Juga: TNI Copot Baliho, FPI Bilang Lucu
Salah seorang di antaranya ada yang berkata, "ambil ke Kodam" sambil meninggalkan Nirmala. Ada yang pergi dengan menggunakan motor ada pula yang menaiki mobil pickup.
Setelah itu, Nirmala memutuskan melaporkan peristiwa ini ke redaksi begitu mendapat telepon seluler yang bisa dipinjam dari salah seorang rekan.
Menyesalkan praktik kekerasan
Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho menyesalkan perlakuan buruk anggota TNI itu. Pahadal, kerja jurnalistik sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Baca Juga: Viral Prajurit TNI Turunkan Baliho Bergambar Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Itu Atas Perintah Saya
Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
"Semua pihak, apalagi aparat negara wajib memahami dan mematuhi undang-undang ini. Karena itu, kami menyesalkan tindakan yang dilakukan aparat negara yang dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik," ucap Wisnu.
Kepala Pusat Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar memohon maaf atas insiden ini.
Refki mengaku masih menelusuri oknum anggota TNI tersebut.
Baca Juga: Kritik Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Jika Ucapannya Tidak Baik, Itu Bukan Habib
"Seharusnya tidak seperti ini tadi juga kan sama-sama wartawan melihat pencopotan. Arahan Panglima kan juga sudah jelas," ucap Refki.
Kodim Jakarta Barat akhirnya mengembalikan ponsel Nirmala sore tadi. Namun, belum diketahui pasti apakah anggota yang melakukan pengadangan itu dikenakan sanksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kompas.com Sesalkan Perampasan Ponsel Wartawan oleh Oknum TNI saat Pencopotan Baliho FPI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.