Kompas TV nasional politik

Istana: Salah Ketik UU Cipta Kerja Bersifat Teknis Administratif, Tak Berpengaruh Implementasi

Kompas.tv - 3 November 2020, 17:00 WIB
istana-salah-ketik-uu-cipta-kerja-bersifat-teknis-administratif-tak-berpengaruh-implementasi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Republik Indonesia Pratikno (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno angkat bicara menanggapi adanya salah ketik dalam Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut dia, kekeliruan pengetikan pada UU Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi.

Ia memastikan bahwa kesalahan pengetikan itu tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ada Salah Ketik Fatal UU Cipta Kerja, Pengamat: Makin Jelas Ugal-ugalan

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ia menuturkan, sedianya setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan peninjauan dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," lanjut dia.

Baca Juga: UU Cipta Kerja yang Sudah Diteken Jokowi Ternyata Masih Bermasalah, Ini Buktinya

Tangkapan layar UU Cipta Kerja. (Sumber: Twitter/@Abaaah)

Salah Ketik Sejumlah Pasal

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangai UU Cipta Kerja dan resmi diundangkan dengan Nomor 11 Tahun 2020.

Namun UU tersebut rupanya mengandung kesalahan ketik di sejumlah pasal.

Pasal 6

Mengutip Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.

Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU Cipta Kerja

Pasal 175




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x