JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka dugaan suap terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: KPK Tangkap Hiendra Soenjoto, Buronan Pemberi Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi
Terduga penyuap itu adalah Hiendra Soenjoto (HS). Dalam proses penangkapannya KPK mengamankan sejumlah barang milik Hiendra.
"Tim KPK juga membawa dua unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelarian selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik HS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi persnya, Kamis (29/10/2020).
Penyidik KPK menangkap Hiendra setelah menjadi buronan selama kurang lebih delapan bulan.
Ia ditangkap di Apartemen di Kawasan BSD, Tangerang Selatan pada Kamis (29/10/2020).
Kini Hiendra akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Hiendra diduga memberikan suap kepada Nurhadi melalui Rezky.
Baca Juga: Disorot KPK, KSP akan Laporkan Hadiah Sepeda Lipat Jokowi dari Daniel Mananta
Atas perbuatannya itu Hiendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.