JAKARTA, KOMPAS.TV - Meskipun Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tinggal menunggu waktu untuk ditandatangani presiden, atau berlaku otomatis 30 hari sejak disahkan DPR, gelombang unjuk rasa tak lantas surut.
Pemerintah telah berulang kali menjelaskan tujuan dibuatnya omnibus law undang-undang cipta kerja, untuk menciptakan banyak lapangan kerja dan memperbaiki aturan birokrasi.
Namun, kalangan pekerja, mahasiswa, dan sebagian kelompok sipil dan perorangan, tetap bersuara lantang menentangnya.
Selasa kemarin, gabungan buruh se-Jawa Barat kembali berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, untuk mendesak presiden membatalkan undang-undang cipta kerja dan sebagai gantinya mengeluarkan perppu pembatalan.
Di Jakarta, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat dari luar daerah, untuk tidak datang ke Ibu Kota guna berunjuk rasa menolak undang-undang cipta kerja yang rencananya digelar hari ini oleh sejumlah kelompok di sekitar kawasan Istana dan Kompleks DPR.
Demonstrasi menentang Omnibus Law masih akan berlanjut.
Konfederasi serikat pekerja indonesia, atau KSPI, juga telah berencana menggelar unjuk rasa besar-besaran di 24 provinsi dan 200 kabupaten kota, pada 2 November mendatang.
Aksi bertujuan mendesak mahkamah konstitusi, agar mengabulkan judicial review undang-undang cipta kerja, yang akan didaftarkan ke MK pada hari yang sama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.