JAKARTA, KOMPAS.TV – Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus surat jalan palsu Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Dalam pertimbangannya majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirad menyatakan surat dakwaan terhadap Brigjen Prasetijo sudah menjelaskan secara rinci dan tegas tentang fakta perbuatan materiel dan bagaimana perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Hakim juga menilai eksepsi yang diajukan Brigjen Prasetijo dan tim pengacara tidak berlandaskan hukum.
Baca Juga: Janji Jenderal Napoleon Bongkar Kasus Djoko Tjandra - Opini Budiman Eps 26
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 3 November 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Menanggapi putusan sela majelis hakim, Prasetijo mengaku legawa sidang kasus tersebut dilanjutkan ke agenda mendengar keterangan saksi.
Baca Juga: Pengacara Brigjen Prasetijo Sebut Pembuat Surat Jalan Palsu untuk Djoko Tjandra adalah Dody Jaya
Namun, Prasetijo meminta agar ia bisa mengikuti sidang secara langsung di PN Jakarta Timur.
“Apabila diperkenankan kami boleh menghadiri untuk sidang berikutnya. Untuk sidang pemeriksaan saksi. Kalau boleh kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terima kasih,” ujar Prasetijo.
Kuasa hukum Prasetijo juga meminta agar kliennya dihadirkan langsung untuk mengikuti sidang.
Namun, majelis hakim mengatakan sidang akan tetap digelar secara virtual mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
Baca Juga: Beredar Foto Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Menyantap Hidangan dari Kejari Jaksel
“Untuk persidangan perkara saudara sudah ditetapkan majelis hakim dalam bentuk online. Oleh karena masih sampai sekarang,” ujar Muhammad Sirad.
Brigjen Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan untuk kepentingan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia.
Perbuatan tersebut dilakuan secara bersama-sama dengan pengacara Anita Kolopaking.
Surat jalan palsu itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Suruh Anak Buah Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra
JPU menyatakan Brigjen Prasetijo melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.