JAKARTA, KOMPAS.TV – Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus surat jalan palsu Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Dalam pertimbangannya majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirad menyatakan surat dakwaan terhadap Brigjen Prasetijo sudah menjelaskan secara rinci dan tegas tentang fakta perbuatan materiel dan bagaimana perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Hakim juga menilai eksepsi yang diajukan Brigjen Prasetijo dan tim pengacara tidak berlandaskan hukum.
Baca Juga: Janji Jenderal Napoleon Bongkar Kasus Djoko Tjandra - Opini Budiman Eps 26
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 3 November 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Menanggapi putusan sela majelis hakim, Prasetijo mengaku legawa sidang kasus tersebut dilanjutkan ke agenda mendengar keterangan saksi.
Baca Juga: Pengacara Brigjen Prasetijo Sebut Pembuat Surat Jalan Palsu untuk Djoko Tjandra adalah Dody Jaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.