Kompas TV nasional peristiwa

BCA Digugat Nasabah, Deposito Rp 5,4 Miliar Disebut Tak Bisa Cair

Kompas.tv - 26 Oktober 2020, 17:20 WIB
bca-digugat-nasabah-deposito-rp-5-4-miliar-disebut-tak-bisa-cair
Ilustrasi: bank. BCA Digugat Nasabah, Deposito Rp 5,4 Miliar Disebut Tak Bisa Cair. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadhilah

SURABAYA, KOMPAS.TV - Bank BCA digugat nasabahnya yang bernama Anna Suryanti. Dia bahkan telah mengajukan gugatan untuk yang kedua kali ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Anna menggugat Bank BCA soal hilangnya nilai deposito senilai Rp 5,4 milliar 4 tahun lalu.

Penasihat hukum penggugat, R Teguh Santoso, mengungkapkan, dalam perkara ini, pihak Anna menggugat Bank BCA dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: 5 Direksi BCA Kompak Jual Saham, Nilainya Puluhan Miliar Rupiah

"Dua tahun lalu gugatan klien kami ditolak Pengadilan Negeri Surabaya karena kurang pihak," kata Teguh, saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Tahun ini, kliennya kembali mendaftarkan gugatan perdata No.353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty selaku penggugat. Sementara selaku tergugat pihak Bank BCA dan OJK.

Menurut Teguh, proses sidang gugatan kedua saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dan sedang dalam tahap pembuktian.

Dia menceritakan, kliennya pada 1988 mendepositokan uangnya pada Bank BCA cabang Jalan Slompretan Surabaya. Ada 9 deposito yang disimpannya untuk persiapan hari tua dan masa depan anak-anaknya.

"Dari 9 deposito, 6 deposito diatasnamakan ketiga putra dan putrinya," kata Teguh.

Ketiga anaknya adalah Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty. Masing-masing mendapat dua deposito senilai Rp 4 juta dan Rp 5 juta.

Tiga deposito lainnya masing-masing Rp 10 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta.

Baca Juga: Viral Nasabah Mengadu ke Hotman Paris Uang Deposito dari Tahun 89 Tak Bisa Ditarik, Ini Kata BCA

Selanjutnya pada 2016, dengan membawa berkas asli deposito, kliennya mendatangi kantor bank dimaksud untuk mencairkan deposito.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x